Tentang Kami
PT BPR Durian Mandiri sebelumnya bernama BPR LPN Pasar Baru Durian, yang melaksanakan operasional berdasarkan :
- Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI Nomor: 475/KM-13/1990 pada tanggal 25 Oktober 1990.
- Anggaran Dasar dibuat oleh Notaris Zamri, SH. Di Padang Nomor: 4023 tanggal 7 Oktober 1990 beroperasi sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan bidang usaha adalah: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, Memberikan kredit bagi pengusaha kecil, Segala usaha yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan tentang perbankan.
- BPR LPN Pasar Baru Durian melakukan pengukuhan Badan Hukum, Perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama BPR Durian Mandiri, melaksanakan operasional berdasarkan :
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Durian Mandiri Nomor : 13 tanggal 9 September 2019 dibuat oleh Notaris Syamsuhardi, SH.
- Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0049204.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR Durian Mandiri.
- Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-63/KO.052/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Dalam Rangka Perubahan bentuk Badan Hukum dan Perubahan Nama Dari BPR LPN Pasar Baru Durian menjadi PT BPR Durian Mandiri.
- Terhitung hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, PT. BPR Kota Arang Sejahtera telah melakukan penggabungan dengan PT. BPR Durian Mandiri dan telah beroperasi online system untuk semua kantor, sesuai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-74/D.03/2023 tanggal 02 November 2023 serta Akta Penggabungan Nomor:07 tanggal 03 Oktober 2023 yang dibuat Notaris Irdayusman, SH. di Kabupaten Tanah Datar dan persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan dari Kemenkumham Nomor: AHU-0069166.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 10 Novemver 2023.